Sangat Mudah Cara daftar Identitas Kependudukan Digital 2023 - vbymosphere

Posting Komentar

 


    Direktorat Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil atau disingkat Ditjen dukcapil Kementerian Dalam Negeri gencar mensosialisasikan penggunaan IKD kepada masyarakat. IKD sendiri ialah singkatan dari Identitas kependudukan digital . Salah satu Inovasi terbaru dari E-KTP nantinya, yang memuat data diri kita mulai dari nama, tanggal lahir, tempat tinggal, Kartu keluarga, serta catatan vaksin covid kita.

IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital buah dari inovasi Ditjen dukcapil Kemendagri kehadiran IKD digadang sebagai solusi akan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Identitas kependudukan digital(IKD) hadir dalam bentuk aplikasi bernama identitas kependudukan digital yang bisa diunduh menggunakan smartphone untuk saat ini aplikasi tersebut baru tersedia di perangkat berbasis Android.

    Tampilan awal aplikasi terdapat foto nama dan nomor induk kependudukan pemilik akun aplikasi digital ID jika kita klik akan muncul data kepemilikan akun mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat rumah, NPWP, kartu vaksin Covid-19, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, DTKS, BPJS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

 

Tahap awal identitas kependudukan digital (IKD) ini diterapkan di lingkungan Disdukcapil Kabupaten,/ Kota, pegawai ASN di seluruh Indonesia. Dan akan Disosialisasikan ke Mahasiswa dan pelajar di Indonesia.

Manfaat IKD

1. Kemudahan Akses

IKD dapat diakses melalui aplikasi resmi e-KTP dan website Kemendagri. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan mereka dengan mudah, cepat, dan aman. Selain itu, IKD juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP dan STNK.


2. Keamanan

IKD menggunakan teknologi keamanan tinggi seperti chip dan sertifikat digital untuk melindungi data dan informasi pribadi. Dengan teknologi ini, IKD lebih sulit untuk dipalsukan atau dicuri identitasnya.


3. Efisiensi

Dengan IKD, pemerintah dapat mengelola data kependudukan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini juga memudahkan proses administratif dan identifikasi penduduk.


Syarat-syarat membuat / membikin KTP Digital :

Untuk mendapatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat untuk mendapatkan IKD:


  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
  2. Sudah berusia 17 tahun atau lebih.
  3. Telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Telah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
  5. Tidak sedang dalam proses pengurusan pembuatan e-KTP baru.
  6. Tidak memiliki tanda cacat fisik yang menghalangi pengambilan foto.
  7. Tidak sedang dalam masa hukuman pidana atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit.

Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan IKD melalui aplikasi resmi e-KTP atau datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

 

Cara daftar IKD

IKD nantinya akan mempermudahkan kita dalam masalah birokrasi, transformasi dokumen fisik menjadi digital akan merangkup Kartu identitas Anak (KIA, Kartu keluarga (KA) dan data diri kita lainnya.

 

Berikut ini cara daftar IKD (Identitas Kependudukan Digital)  / KTP DIGITAL :

  • ·         Download dan Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore
  • ·         Ketuk tombol “Daftar”
  • ·         Kemudian isi data diri mencakup 16 Digit angka Nomor Identitas Kependudukan (NIK), E-mail, dan Nomor Handphone kita.
  • ·         Sebelum menekan tombol “verifikasi data” pastikan data yang kita isi tadi sudah sesuai
  • ·         Selanjutnya cara daftar IKD / KTP digital ialah mengambil foto (Face Recognition) , Klik “ Ambil foto” berikan akses Kamera apabila aplikasinya meminta
  • ·         Yang sedikit ribet, pergi ke Dinas dukcapil setempat untuk memverifikasi QR code di meja operator
  • ·         Pilih tombol “Scan QR Code”
  • ·         Buka Email untuk memperoleh link aktivasi dan pin awal
  • ·         Selanjutnya cara daftar IKD / KTP digital Login dengan PIN dan Email
  • ·         Jika diperlukan ubah PIN untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan akun kita lalu KTP digital dalam bentuk QR Code sudah siap digunakan.

 

Semoga artikel tentang Cara daftar IKD ini dapat di pahami dengan mudah . Terima kasih

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter