Kali
ini mimin akan bahas seputar Bukhur atau bukhoor ,
apasih Bukhur atau bukhoor itu, apa kegunaan dan manfaatnya, serta pandangan
Islam tentang Bukhur atau bukhoor serta hadist mengenai Bukhur atau bukhoor.
Yuk kita simak rangkuman yang telah dihimpun mimin.
Bukhur atau
bukhoor istilah yang asing untuk orang awam, akan tetapi untuk sebagian
kalangan spiritual Bukhur atau bukhoor adalah sesuatu yang tidak asing lagi.
Bukhur atau bukhoor kerap kali dipergunakan sebagai pelengkap kegiatan
supranatural maupun upacara keagamaan atau bukhur untuk mengusir jin jahat. Bukhur ini juga lumrah dijadikan
wewangian untuk ruangan di Negara-negara Arab.
Bukhur atau bukhoor adalah sebutan untuk dupa tradisional yang asalnya dari negara Timur Tengah. Bukhur atau bukhoor menjadi bagian yang tidak terlepaskan di beberapa negara sejak jaman dahulu, Bukhur atau bukhoor dipergunakan untuk upacara keagamaan atau upacara sosial.
Bukhur atau bukhoor ini disukai karena aromanya yang harum dan
dapat menimbulkan ketenangan bagi kita yang menghirupnya.
Di Negara kita
sendiri, Bukhur atau bukhoor biasa dipergunakan untuk sebagai pelengkap ritual
tertentu, Bukhur atau bukhoor juga dipercaya untuk menangkal energi-energi
jahat. Aromanya yang menenangkan serta harum membuat Bukhur atau
bukhoor menjadi sarana pelengkap untuk meditasi sebagian kalangan
spiritual maupun terapist.
Cara memakai Bukhur atau bukhoor adalah dengan cara dibakar dalam pembakar Bukhur atau bukhoor atau dupa, tempat membakar Bukhur atau bukhoor bernama Mabkhara atau prapen (dalam istilah jawa) yang merupakan pembakar dupa tradisional. Mabkhara atau prapen ini adalah tempat pembakar dupa yang dibuat agar bisa di bawa dan di sebarkan kepada orang dalam sebuah Majelis dalam agama Islam.
Hal demikian
dilakukan sebagai tanda keramah tamahan.
Sedangkan dalam
agama Kristen/ Katolik, Bukhur atau bukhoor juga digunakan di selama kebaktian
di gereja dan rumah-rumah Kristen sebagai sebuah berkah.
Apasih Bakhoor
atau Bukhur itu?
Bukhoor atau Buhur (Bahasa Arab بخور ) ialah istilah bahasa Arab yang diberikan kepada pecahan kayu yang mempunyai aroma atau mengandung campuran bahan-bahan tradisional alami , serpihan kayu (Oud nama istilah bahasa Arab untuk Gaharu/Aagarwood) yang dioleh dengan cara direndam ke dalam minyak wangi serta dicampur bahan alami lainnya (minyak atsiri , cendana, ambergris, misik, dan lain-lain).
Pecahan kayu ini mempunyai aroma yang wangi bila dibakar
di atas arang atau pembakar dupa untuk mengharumkan rumah serta pakaian, asap
nya yang tebal yang kaya dengan aroma wangi.
Ini biasanya
diperuntukkan khusus pada acara-acara khusus, seperti pernikahan atau saat-saat
santai dan acara majelis-majelis shalawat/ keagamaan atau umumnya hanya untuk
mengharumkan rumah atau toko, serta juga untuk meningkatkan energi positif di
suatu tempat dan juga bukhur untuk mengusir jin jahat. Menjadi tradisi di negara Arab untuk melewati Bukhoor di antara
para tamu di Majlis(Arab مجلس , artinya ruang duduk )
ini dilakukan sebagai tanda keramahan.
Tempat pembakaran Buhur
atau bukhoor
Buhur atau
bukhoor dibakar di pembakar dupa tradisional yang dinamai Mabkhara, di dalam
mabkhara di berikan arang kayu atau briket arang buatan pabrik . Seiring
perkembangan jaman saat ini banyak orang-orang memakai pembakar dupa elektrik
selain panas lebih cepat , asap dari bricket/ arang dapat terminimalisir dan
serta lebih aman digunakan.
Manfaat Penggunaan Bakhoor:
-
Sebagai pengharum rumah.
- Menciptakan
suasana tenang dan romantis di kamar.
- Untuk
menyambut serta isyarat keramahan.
-
Meningkatkan energi positif dan menghilangkan pengaruh jahat.
-
Dipakai di toko komersial (terkhusus terkait dengan berjualan pakaian) dapat
menarik pelanggan dan meningkatkan pengalaman membeli konsumen.
- Membuang bau
tidak sedap serta mengharumkan tempat Setelah memasak makanan atau asap rokok
agar cepat.
-
Meningkatkan mood dan memotivasi kreativitas.
Perbedaan Kemenyan ,Bukhur / bakhoor dan Dupa
Kemenyan
ialah istilah dari getah kering yang diperoleh dari menorah batang pohon
kemenyan. Istilah kemenyan pada umumnya ialah wewangian yang dibakar, dari
kayu-kayuan, bunga-bungaan, serta getah-getahan. Umumnya kemenyan digunakan
sebagai campuran dupa dalam kegiatan spiritual.
Bukhur /
bakhoor adalah campuran dari serpihan kayu yang telah terkena penyakit(pohon
gaharu) atau tumbuhan tradisional yang terkenal aromanya seperti gaharu,
cendana, serta minyak khusus.
Dupa
ialah sebuah material yang diproduksi secara massal mengeluarkan wewangian.
Ketika dibakar Dupa mengeluarkan asap. Digunakan pada upacara keagamaan
juga dapat digunakan untuk pengobatan. Asap dari dupa dipercaya sebagai media
sesajen atau makanan yang dikirim untuk leluhur.
Beberapa jenis
dan fungsi Bukhur atau bakhoor :
Bukhur Magribi
:
Bukhur yang
terbuat dari kayu cendana serta kayu gaharu di haluskan serta dicampur dengan
minyak khusus. Warna dari Bukhur atau bakhoor ini hitam legam dan basah
aromasedikit menyengat kuat, asap yang dihasilkan berwarna putih kehijauan.
Bukhur
Jafaron :
Dibuat dari
daun pohon salwa kering. Daun ditumbuk dan akan mengelurkan getah berwarna
merah seperti warna darah maka aroma wangi secara alami keluar. Bukhur ini
sulit ditiru karena pohonnya hanya tumbuh di sekitar gurun pasir serta hanya
terdapat di daerah Arab Saudi, Yaman, Turki dan sekitarnya.
Bukhur Sulthon
:
Terbuat dari
serbuk menyan, serutan kulit kayu cendana yang di mix. Mempunyai ciri warna
hitam keputihan, aromanya khas kemenyan dan mudah dikenali.
Bukhur
Ambar :
Serutan pohon
kurma ambar dicampur dengan minyak zaitun serta beberapa minyak khusus lain nya
menghailkan Bukhur Ambar. Ciri khas Warna merah muda serta agak kering. Asap
yang dihasilkannya sedikit, akan tetapi aroma wangi yang dihasilkan semerbak
lembut. Bukhur yang disukai oleh para sahabat nabi SAW, karena kelembutan
wanginya dan mempunyai wangi yang sangat khas. Harga sebanding dengan wanginya,
untuk mendapatkannya pun tergolong susah.
Bukhur Al
Yamani :
Bukhur ini
berasal dari negeri Yaman. Dibuat dari daun dari 7 getah tumbuhan yang berbeda,
rupanya gelap serta memiliki butiran kristal merah. Baunya sangat lembut serta
tidak menusuk hidung. karakteristik dari buhur ini merupakan apabila kita
menghisap bau nya seakan mau batuk, bersin ataupun gatal kerongkongan.
Bukhur Salwa :
Dibuat dari
kayu salwa yang dicampur dengan cendana merah ataupun diucap pula minyak
saidina ali. Rupanya terdapat yang merah pula terdapat yang gelap.
Karakteristik dari bukhur salwa ini merupakan apabila di pegang hendak meninggalkan
warna yang membekas di tangan.
Buhur Malik
atau Buhur Al Mulku :
Bahan utamanya
dari kayu setigi serta daun sirih dihaluskan dengan campuran minyak cendana
merah, aromanya sedikit kuat dan berwarna hitam kemerahan. Ciri pasti untuk
memilih buhur ini adalah bila di pegang terasa dingin.
Hukum
Membakar Bukhur atau Dupa dalam Islam
Dikutip dari
Elbalad, Ahad( 30/ 1), Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dokter Mahmoud Shalaby
menekankan jika memakai dupa merupakan perihal yang baik serta tidak terdapat
larangan akan hal itu dalam Islam. Seseorang laki- laki Muslim diwajibkan untuk
berbau harum, apakah itu hari Jumat ataupun hari yang lain. Bukhur adalah salah
satu metode supaya berbau harum.
Ia pula
menerangkan terpaut hukum membakar bukhur kemudian membuka jendela rumah serta
membakar bukhur di malam hari yang nyatanya tidak terdapat larangan untuk
itu." Ada pula membuka jendela pada dikala itu merupakan salah satu
perihal yang dibolehkan yang tidak membutuhkan fatwa," katanya.
" Terdapat sebagian perihal yang tidak membutuhkan kata halal ataupun haram, sehingga penggunaannya merupakan perihal yang normal serta tiap dikala di idamkan oleh seseorang muslim," tambahnya.Menurutnya, tidak ada waktu khusus untuk penggunaan bukhur, seseorang bisa membakar bukhur pada siang, pagi atau malam.
Penggunaannya semata untuk memberikan kesan harum yang menyenangkan
hati, baik bagi diri sendiri atau juga tetangga hingga tamu di rumahnya.
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ أَبُو طَاهِرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ نَافِعٍ، قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اسْتَجْمَرَ اسْتَجْمَرَ بِالأُلُوَّةِ غَيْرَ مُطَرَّاةٍ وَبِكَافُورٍ يَطْرَحُهُ مَعَ الأُلُوَّةِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
Artinya: “
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Amru bin As Sarh Abu Thahir ia berkata;
telah memberitakan kepada kami Ibnu Wahab berkata; telah mengabarkan kepadaku
Makhramah dari bapaknya dari Nafi‟ ia berkata, “Jika Ibnu Umar ingin
menggunakan wewangian, ia memakai Al-aluwwah (kayu wangi yang dibakar) tanpa
campuran, terkadang juga memakai kapur yang dicampur dengan Al aluwwah. Lalu ia
berkata, “Beginilah kebiasaan Rasulullah Sallallahu alaihiwasalam saat memakai
minyak wangi”. (HR. An-Nasa‟i: 5135)
Membakar
kemenyan diperbolehkan sepanjang tidak melenceng dari pemahaman agama. Bila
membakar kemenyan dicoba buat perbuatan syirik sehingga hukumnya haram, tetapi
bila digunakan buat wewangian maka hukumnya mubah. Maka dari itu membakar
kemenyan buat mengharumkan ruangan ialah sunnah.
Sehingga bila
kita berdo’a ataupun posisi disuatu majlis dengan membakar kemenyan buat
pengharum ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdo‟a, maka itu sunnah
yang sangat disarankan.
Namun, bila niatnya kalau asap kemenyan diyakini dengan tujuan buat memanggil jin- jin ataupun makhluk halus ataupun pengantar sesembahan serta semacamnya, hingga ini kepercayaan yang salah serta berlawanan dengan hadits Nabi Saw tentang pemakaian kemenyan selaku wewangian, yang disalah artikan pembakaran kemenyan sebagaialat ritual mistis.
Jadi, aktivitas membakar kemenyan perkaranya bukan
dari kemenyan itu sendiri namun dari sisi ataupun metode penggunaannya.
Kemenyan tercantum barang mubah sebab tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.
Bila
dikatakan kalau membakar kemenyan buat memanggil arwah ataupun jin hukumnya
haram, hingga yang haram tersebut bukan kemenyannya melainkan aktivitas ataupun
kegiatan syirik tersebut.
Hukum Memakai Bukhur (parfum asap) ketika Puasa
Bukhur tidak
membatalkan puasa, sebab orang yang menghirupnya tidak disebut dengan makan dan
minum, dan juga tidak semakna dengan makan dan minum. Meski demikian, sebagian
ulama menyatakan makruh bagi seorang yang berpuasa sengaja menghirup buhkhur.
Hal ini karena ditakutkan adanya zat-zat yang terkandung di dalam bukhur masuk
ke dalam lambung.([ Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
])
Wallahualam bish-shawab
Posting Komentar
Posting Komentar