MANFAAT BUKHUR MENURUT PANDANGAN ISLAM

Posting Komentar

    Kali ini mimin akan bahas seputar  Bukhur atau bukhoor , apasih Bukhur atau bukhoor itu, apa kegunaan dan manfaatnya, serta pandangan Islam tentang Bukhur atau bukhoor serta hadist mengenai Bukhur atau bukhoor. Yuk kita simak rangkuman yang telah dihimpun mimin.


bukhur vbymosphere


    Bukhur atau bukhoor istilah yang asing untuk orang awam, akan tetapi untuk sebagian kalangan spiritual Bukhur atau bukhoor adalah sesuatu yang tidak asing lagi. Bukhur atau bukhoor kerap kali dipergunakan sebagai pelengkap kegiatan supranatural maupun upacara keagamaan atau bukhur untuk mengusir jin jahat. Bukhur ini juga lumrah dijadikan wewangian untuk ruangan di Negara-negara Arab.

 

    Bukhur atau bukhoor adalah sebutan untuk dupa tradisional yang asalnya dari negara Timur Tengah. Bukhur atau bukhoor menjadi bagian yang tidak terlepaskan di beberapa negara sejak jaman dahulu, Bukhur atau bukhoor dipergunakan untuk upacara keagamaan atau upacara sosial.

 Bukhur atau bukhoor ini disukai karena aromanya yang harum dan dapat menimbulkan ketenangan bagi kita yang menghirupnya.

 

    Di Negara kita sendiri, Bukhur atau bukhoor biasa dipergunakan untuk sebagai pelengkap ritual tertentu, Bukhur atau bukhoor juga dipercaya untuk menangkal energi-energi jahat. Aromanya yang menenangkan serta harum membuat Bukhur atau bukhoor menjadi sarana pelengkap untuk meditasi sebagian kalangan spiritual maupun terapist.



    Cara memakai Bukhur atau bukhoor adalah dengan cara dibakar dalam pembakar Bukhur atau bukhoor atau dupa, tempat membakar Bukhur atau bukhoor bernama Mabkhara atau prapen (dalam istilah jawa) yang merupakan pembakar dupa tradisional. Mabkhara atau prapen ini adalah tempat pembakar dupa yang dibuat agar bisa di bawa dan di sebarkan kepada orang dalam sebuah Majelis dalam agama Islam. 

Hal demikian dilakukan sebagai tanda keramah tamahan.


    Sedangkan dalam agama Kristen/ Katolik, Bukhur atau bukhoor juga digunakan di selama kebaktian di gereja dan rumah-rumah Kristen sebagai sebuah berkah.

 

Apasih Bakhoor atau Bukhur itu?

 

 Bukhoor atau Buhur (Bahasa Arab بخور ) ialah istilah bahasa Arab yang diberikan kepada pecahan kayu yang mempunyai aroma atau mengandung campuran bahan-bahan tradisional alami , serpihan kayu (Oud nama istilah bahasa Arab untuk Gaharu/Aagarwood) yang dioleh dengan cara direndam ke dalam minyak wangi serta dicampur bahan alami lainnya (minyak atsiri , cendana, ambergris, misik, dan lain-lain). 

    

Pecahan kayu ini mempunyai aroma yang wangi bila dibakar di atas arang atau pembakar dupa untuk mengharumkan rumah serta pakaian, asap nya yang tebal yang kaya dengan aroma wangi.


    Ini biasanya diperuntukkan khusus pada acara-acara khusus, seperti pernikahan atau saat-saat santai dan acara majelis-majelis shalawat/ keagamaan atau umumnya hanya untuk mengharumkan rumah atau toko, serta juga untuk meningkatkan energi positif di suatu tempat dan juga bukhur untuk mengusir jin jahat. Menjadi tradisi di negara Arab untuk melewati Bukhoor di antara para tamu di Majlis(Arab مجلس , artinya ruang duduk ) ini dilakukan sebagai tanda keramahan.

 

    Tempat pembakaran Buhur atau bukhoor

    Buhur atau bukhoor dibakar di pembakar dupa tradisional yang dinamai Mabkhara, di dalam mabkhara di berikan arang kayu atau briket arang buatan pabrik . Seiring perkembangan jaman saat ini banyak orang-orang memakai pembakar dupa elektrik selain panas lebih cepat , asap dari bricket/ arang dapat terminimalisir dan serta lebih aman digunakan. 

 

Manfaat Penggunaan Bakhoor:

 - Sebagai pengharum rumah.

- Menciptakan suasana tenang dan romantis di kamar. 

- Untuk menyambut serta isyarat keramahan.

 - Meningkatkan energi positif dan menghilangkan pengaruh jahat.

 - Dipakai di toko komersial (terkhusus terkait dengan berjualan pakaian) dapat menarik pelanggan dan meningkatkan pengalaman membeli konsumen. 

- Membuang bau tidak sedap serta mengharumkan tempat Setelah memasak makanan atau asap rokok agar cepat.

 - Meningkatkan mood dan memotivasi kreativitas.

 

jenis bukhur


Perbedaan Kemenyan ,Bukhur / bakhoor dan Dupa

     Kemenyan ialah istilah dari getah kering yang diperoleh dari menorah batang pohon kemenyan. Istilah kemenyan pada umumnya ialah wewangian yang dibakar, dari kayu-kayuan, bunga-bungaan, serta getah-getahan. Umumnya kemenyan digunakan sebagai campuran dupa dalam kegiatan spiritual.

 

     Bukhur / bakhoor adalah campuran dari serpihan kayu yang telah terkena penyakit(pohon gaharu) atau tumbuhan tradisional yang terkenal aromanya seperti gaharu, cendana, serta minyak khusus.

 

 Dupa ialah sebuah material yang diproduksi secara massal mengeluarkan wewangian. Ketika dibakar Dupa mengeluarkan asap. Digunakan pada upacara keagamaan juga dapat digunakan untuk pengobatan. Asap dari dupa dipercaya sebagai media sesajen atau makanan yang dikirim untuk leluhur.

 



Beberapa jenis dan fungsi Bukhur atau bakhoor :

 

Bukhur Magribi :

Bukhur yang terbuat dari kayu cendana serta kayu gaharu di haluskan serta dicampur dengan minyak khusus. Warna dari Bukhur atau bakhoor ini hitam legam dan basah aromasedikit menyengat kuat, asap yang dihasilkan berwarna putih kehijauan.

  

 Bukhur Jafaron :

Dibuat dari daun pohon salwa kering. Daun ditumbuk dan akan mengelurkan getah berwarna merah seperti warna darah maka aroma wangi secara alami keluar. Bukhur ini sulit ditiru karena pohonnya hanya tumbuh di sekitar gurun pasir serta hanya terdapat di daerah Arab Saudi, Yaman, Turki dan sekitarnya.

 

Bukhur Sulthon :

Terbuat dari serbuk menyan, serutan kulit kayu cendana yang di mix. Mempunyai ciri warna hitam keputihan, aromanya khas kemenyan dan mudah dikenali.


 Bukhur Ambar :

    Serutan pohon kurma ambar dicampur dengan minyak zaitun serta beberapa minyak khusus lain nya menghailkan Bukhur Ambar. Ciri khas Warna merah muda serta agak kering. Asap yang dihasilkannya sedikit, akan tetapi aroma wangi yang dihasilkan semerbak lembut. Bukhur yang disukai oleh para sahabat nabi SAW, karena kelembutan wanginya dan mempunyai wangi yang sangat khas. Harga sebanding dengan wanginya, untuk mendapatkannya pun tergolong susah.

 

Bukhur Al Yamani :

Bukhur ini berasal dari negeri Yaman. Dibuat dari daun dari 7 getah tumbuhan yang berbeda, rupanya gelap serta memiliki butiran kristal merah. Baunya sangat lembut serta tidak menusuk hidung. karakteristik dari buhur ini merupakan apabila kita menghisap bau nya seakan mau batuk, bersin ataupun gatal kerongkongan.

 

Bukhur Salwa :

Dibuat dari kayu salwa yang dicampur dengan cendana merah ataupun diucap pula minyak saidina ali. Rupanya terdapat yang merah pula terdapat yang gelap. Karakteristik dari bukhur salwa ini merupakan apabila di pegang hendak meninggalkan warna yang membekas di tangan.

 

Buhur Malik atau Buhur Al Mulku :

Bahan utamanya dari kayu setigi serta daun sirih dihaluskan dengan campuran minyak cendana merah, aromanya sedikit kuat dan berwarna hitam kemerahan. Ciri pasti untuk memilih buhur ini adalah bila di pegang terasa dingin.

 


 Hukum Membakar Bukhur atau Dupa dalam Islam

    Dikutip dari Elbalad, Ahad( 30/ 1), Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dokter Mahmoud Shalaby menekankan jika memakai dupa merupakan perihal yang baik serta tidak terdapat larangan akan hal itu dalam Islam. Seseorang laki- laki Muslim diwajibkan untuk berbau harum, apakah itu hari Jumat ataupun hari yang lain. Bukhur adalah salah satu metode supaya berbau harum.

 

    Ia pula menerangkan terpaut hukum membakar bukhur kemudian membuka jendela rumah serta membakar bukhur di malam hari yang nyatanya tidak terdapat larangan untuk itu." Ada pula membuka jendela pada dikala itu merupakan salah satu perihal yang dibolehkan yang tidak membutuhkan fatwa," katanya.

 

" Terdapat sebagian perihal yang tidak membutuhkan kata halal ataupun haram, sehingga penggunaannya merupakan perihal yang normal serta tiap dikala di idamkan oleh seseorang muslim," tambahnya.Menurutnya, tidak ada waktu khusus untuk penggunaan bukhur, seseorang bisa membakar bukhur pada siang, pagi atau malam. 


Penggunaannya semata untuk memberikan kesan harum yang menyenangkan hati, baik bagi diri sendiri atau juga tetangga hingga tamu di rumahnya.

  

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ أَبُو طَاهِرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ نَافِعٍ، قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اسْتَجْمَرَ اسْتَجْمَرَ بِالأُلُوَّةِ غَيْرَ مُطَرَّاةٍ وَبِكَافُورٍ يَطْرَحُهُ مَعَ الأُلُوَّةِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .

    Artinya: “ Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Amru bin As Sarh Abu Thahir ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Wahab berkata; telah mengabarkan kepadaku Makhramah dari bapaknya dari Nafi‟ ia berkata, “Jika Ibnu Umar ingin menggunakan wewangian, ia memakai Al-aluwwah (kayu wangi yang dibakar) tanpa campuran, terkadang juga memakai kapur yang dicampur dengan Al aluwwah. Lalu ia berkata, “Beginilah kebiasaan Rasulullah Sallallahu alaihiwasalam saat memakai minyak wangi”. (HR. An-Nasa‟i: 5135)

 

    Membakar kemenyan diperbolehkan sepanjang tidak melenceng dari pemahaman agama. Bila membakar kemenyan dicoba buat perbuatan syirik sehingga hukumnya haram, tetapi bila digunakan buat wewangian maka hukumnya mubah. Maka dari itu membakar kemenyan buat mengharumkan ruangan ialah sunnah.

 

Sehingga bila kita berdo’a ataupun posisi disuatu majlis dengan membakar kemenyan buat pengharum ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdo‟a, maka itu sunnah yang sangat disarankan.

 

    Namun, bila niatnya kalau asap kemenyan diyakini dengan tujuan buat memanggil jin- jin ataupun makhluk halus ataupun pengantar sesembahan serta semacamnya, hingga ini kepercayaan yang salah serta berlawanan dengan hadits Nabi Saw tentang pemakaian kemenyan selaku wewangian, yang disalah artikan pembakaran kemenyan sebagaialat ritual mistis.


 Jadi, aktivitas membakar kemenyan perkaranya bukan dari kemenyan itu sendiri namun dari sisi ataupun metode penggunaannya.

 

Kemenyan tercantum barang mubah sebab tidak terdapat dalil yang mengharamkannya. 


Bila dikatakan kalau membakar kemenyan buat memanggil arwah ataupun jin hukumnya haram, hingga yang haram tersebut bukan kemenyannya melainkan aktivitas ataupun kegiatan syirik tersebut.

 

Hukum Memakai Bukhur (parfum asap) ketika Puasa

    Bukhur tidak membatalkan puasa, sebab orang yang menghirupnya tidak disebut dengan makan dan minum, dan juga tidak semakna dengan makan dan minum. Meski demikian, sebagian ulama menyatakan makruh bagi seorang yang berpuasa sengaja menghirup buhkhur. Hal ini karena ditakutkan adanya zat-zat yang terkandung di dalam bukhur masuk ke dalam lambung.([ Ustadz DR. Firanda Andirja, MA

])

 

Wallahualam bish-shawab

 

 

 

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter