UMK PROVINSI JATIM 2022 LENGKAP

Posting Komentar

     Pemerintah provinsi Jatim merilis data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jawa Timur. UMK tertinggi di dapat dari daerah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik). Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) masuk daerah ring I selain Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. 

    “Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” Ujar Khofifah Rabu 1/01/2021.

    Upah minimum ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

    Penetapan upah minimum ialah suatu standar yang ditetapkan oleh pemerintah, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

    Akan tetapi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan memakai struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan 

    Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Jatim Ibu Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih. Karena, kata Ibu Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. 

Di tahun 2022 ini, UMK yang masuk kawasan ring I Jatim mendapatkan kenaikan upah Rp 75.000. Diawali UMK Kota Surabaya tahun 2021 UMK  sebesar Rp 4.300.479,19 , pada tahun 2022 sebesar Rp 4.375 479,19, atau naik sebesar Rp 75 ribu.

Sedangkan, UMK terbesar kedua setelah Kota Surabaya, yakni Kabupaten Gresik. Tahun 2021 UMK sebesar Rp 4.297.030,51. Di tahun 2022 menjadi Rp 4.372.030,51 atau naik Rp 75 ribu,.

UMK Terendah berada di Sampang sementara untuk Kabupaten Sidoarjo, pada tahun 2021 mendapat UMK Rp 4.293.581,85. Pada tahun 2022 naik menjadi Rp 4.368.581,85.

Kabupaten Pasuruan, UMK tahun 2021 Rp 4.290.133,19. Di tahun 2022, UMK Kabupaten Pasuruan menjadi 4.365.133,19.

Sementara di Kabupaten Mojokerto, UMK 2021 sebesar Rp 4.279.787,17. Di tahun 2022, UMK Kabupaten Mojokerto menjadi Rp 4.354.787,17.

Berikut data Resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur :






Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter